JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah Pemerintah Pusat untuk memutus rantai penyebaran Coronavirus atau COVID-19 terus dilakukan. Berbagai cara dilakukan guna mencegah penyebaran virus mematikan ini. Sebagaimana dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI.

Salah satu langkah nyata pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkup Kemenkumham adalah merubah sistim besuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) untuk seluruh Indonesia.

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) Muslim mengatakan, untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di Lapas maupun Rutan, Kemenkumham lewat Sekjend dan Dirjen telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan penyebaran wabah mematikan ini.

"Sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Pak Sekjend dan Dirjen, sudah banyak surat edaran dan Alhamdulillah sudah kami lakukan langkah-langkah itu, seperti di Lapas dan Rutas Sultra untuk kunjungan sekarang," kata Kyai Muslim kepada telisik.id lewat sambungan telpon, Rabu (25/3/2020).

Menurut Kyai Muslim, salah satu putusan dalam surat edaran tersebut adalah meniadakan komunikasi langsung antara pembesuk dengan penghuni Lapas atau Rutan. Social distancing atau menjaga jarak aman ini bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19.