Baca Juga: Gubernur Sultra Tantang HIPTI untuk Aktif Dukung Pemerintah

Bahkan, kata Antok, jurnalis se-Surabaya memberi waktu 3x24 jam bagi pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan yang dialami oleh jurnalis Tempo Nurhadi.

Untuk diketahui, jurnalis Tempo Nurhadi pada sabtu (27/3/2021), menjadi korban kekerasan oleh oknum kepolisian dan TNI.

Saat itu, Nurhadi hendak meminta konfirmasi salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang namanya dikaitkan dengan kasus dugaan suap. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan