"Mengingat UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sekarang TKBM ini diakomodir dengan sistem pengguliran, jadi PBM yang mengakomodir semua," tutur Supriadi. (C)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
