"Misalnya, fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi masuk ke posisi kekuasaan sipil, langsung di bawah kendali Presiden. Sementara TNI di bawah menteri. Anggaran Polri besar dan TNI terbatas," urai dia.
Dari sisi aturan dan perundang-undangan, lanjut Nono, sejumlah UU yang dibuat juga terkesan meminggirkan peran TNI dan mengistimewakan Polri. Misalnya, aturan perundang-undangan tentang terorisme, operasi keamanan dalam negeri, khususnya penanganan separatisme, termasuk keamanan laut.
Baca juga: Alat Hisap Sabu Ditemukan di Area Kantor Camat Ranomeeto Barat
"Berbagai persoalan itu, memberi dampak terhadap relasi TNI dan Polri pada level bawah. Kasus atau kejadian serupa di Ciracas mungkin terulang, jika upaya pencegahan dan penyelesaian yang dilakukan tak menyentuh akar persoalan," tegas Senator dari Provinsi Maluku ini.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Nono mendorong pemerintah dan DPR mengatur adanya keseimbangan posisi TNI-Polri melalui UU Keamanan Nasional.
