"Perlu ada keputusan politik agar peristiwa serupa tidak terulang. Pemerintah dan DPR perlu mengatur agar ada keseimbangan posisi TNI-Polri melalui Undang-Undang," tandasnya.

Sebelumnya, kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Insiden itu dipicu hoaks pengeroyokan anggota TNI di Pertigaan Arundina, Cibubur.  

Oknum-oknum prajurit TNI merusak kendaraan dan lapak warga sipil di sepanjang Jalan Raya Bogor mulai dari Polsek Ciracas hingga Pertigaan Arundina.

Aparat TNI-Polri mengusut cepat insiden tersebut. Pomdam TNI telah menetapkan 29 prajurit sebagai tersangka dugaan penyerangan dan perusakan di kawasan Ciracas. Mereka juga langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

Reporter: Rahmat Tunny