Korban diketahui bernama Haerul (24), sedangkan tersangka pelaku pembunuhan bernama Adi (21), bertempat tinggal di Lorong Tridarma, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, kini telah diamankan.

Ridwan mengungkapkan, adapun barang bukti yang ditemukan sebuah mata gunting dengan gagang terbuat dari plastik warna hitam dangan panjang kurang lebih 20 cm.

"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tutupnya. (B)

Reporter: Eni Eka Wisda

Editor: Haerani Hambali