ENDE, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial SMA (26), mencabuli siswi SMP berinisial M (15) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. Ia akhirnya diamankan anggota Polres Ende, Sabtu (19/11/2022).
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, kepada wartawan Minggu (20/11/2022) mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban pasca kejadian.
Ia juga mengaku sudah memeriksa saksi-saksi termasuk orang tua korban dan korban.
"Aksi pencabulan ini terjadi pertama kali pada bulan April 2022 lalu. Pelaku mengajak korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 3 ke rumah pelaku yang dalam keadaan kosong," terangnya.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak namun pelaku memaksa dan mengancam korban.
