Baca Juga: Gegara Harta Gonogini Dua Saudara Saling Aniaya

"Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri," tambahnya.

Lebih detail dijelaskan Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Yauri Kadiaman. Dikatakannya, kejadian ini terulang lagi beberapa waktu kemudian. Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban pulang dari sekolah.

Saat korban bersama temannya sementara menunggu angkutan umum, pelaku yang merupakan pengemudi angkutan umum (bemo), mengajak korban menumpang pada angkutan yang dikemudikannya.

Setelah mengantar teman korban ke rumahnya, pelaku kemudian membawa korban berkeliling Kota Ende. Setelah itu pelaku membawa korban ke rumahnya yang kebetulan dalam keadaan kosong.