KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sopir angkutan umum yang selama ini beroperasi di pelabuhan fiber dan pelabuhan fery Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), mengeluhkan kebijakan larangan mudik lintas provinsi.

Larangan mudik tersebut diketahui akan mulai diberlakukan pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Rafli, salah satu sopir angkutan umum rute pelabuhan Tobaku-Lapai mengungkapkan, peraturan larangan mudik oleh pemerintah selama kurang lebih 12 hari dipastikan dapat mengurangi sumber pendapatan para sopir.

Terlebih lagi, ia mengaku selama ini beroperasi mengangkut penumpang di pelabuhan.

"Otomatis pendapatan terhenti pak, dengan adanya larangan mudik," kata Rafli, saat ditemui Telisik.id di pelabuhan fiber Tobaku, Senin (3/5/2021).