Dalam pemberian bantuan subsidi itu, pada angkutan umum darat diberikan secara enam tahapan yaitu dibayarkan 15 kali selama 90 hari, sementara angkutan umum laut diberikan lima tahapan yaitu sembilan kali operasi selama 45 hari.
"Jadi angkutan umum yang memiliki delapan kursi mendapat subsidi BBM kisaran Rp 80.000 per hari," pungkasnya.
Senada, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Bakhrun L Siharis mengatakan, jumlah sopir angkutan umum darat yang mendapat bantuan subsidi yaitu 129 unit, kemudian untuk transportasi laut sebanyak dua unit, dengan total anggaran Rp 1,15 miliar.
"Berdasarkan SK Bupati Muna Barat, bantuan ini diberikan dalam jangka waktu tiga bulan," ungkap Bakhrun, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Bina dan Berdayakan Masyarakat dalam Tekan Stunting di Muna Barat
