MAKASSAR, TELISIK.ID - Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Polsek  Makassar, menangkap pelaku tindak pidana asusila pencabulan terhadap anak pada Selasa (19/1/21) malam.

Dua pelaku yang diamankan WR (18) seorang pelajar dan GN (23) seorang sopir truk. Keduanya ditangkap di Jl Muh. Yami, setelah melakukan tindak asusila.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan  laporan pengaduan keluarga korban.

“Akan tetapi menurut pengakuan korban, pelaku dia kenal melalui Facebook. Namun tidak mengetahui alamat dan  tempat tinggalnya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/21).

Ironinya, terang Agus, setelah para pelaku melakukan perbuatan kejinya itu, mereka kemudian melakukan  pemerasan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebesar Rp 5 juta.