“Dalam rekaman video itu, durasinya 12 Menit 21 Detik. Kita juga amankan rekaman suara saat pelaku menelpon orang tua korban dan meminta tebusan sejumlah uang supaya video yang mereka rekam tidak diviralkan di Medsos,” sebut Agus.
Dari introgasi terhadap pelaku, lanjut Agus, dia menjelaskan benar telah melakukan pemaksaan persetubuhan. Pelaku juga menjelaskan saat melakukan merekam dengan menggunakan HP. Video lalu dikirim ke orang tua korban, dan mengancam atau melakukan pemerasan dengan meminta uang tebusan Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor No. 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak Jo pasal 285 KUHPidana. (B)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Fitrah Nugraha
