SURABAYA, TELISIK.ID - Pemprov Jawa Timur (Jatim) surati Menteri Perhubungan atas keberatan para sopir truk di Jatim terkait keberadaan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
"Ibu gubernur telah bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat supir merasa tersudutkan. Kami harap Kementerian Perhubungan segera merumuskan supaya teman-teman supir bisa bekerja dengan baik," kata Wagub Jatim, Emil Dardak di Surabaya, Minggu (13/3/2022).
Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati maupun wali kota untuk memberikan pelayanan KIR bagi kendaraan truk.
"Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang ODOL," jelasnya.
Selain itu, Wagub Emil menambahkan terkait penindakan bagi sopir truk ditiadakan. Namun, kata dia, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara.
