KENDARI, TELISIK.ID - Pemasangan stiker Alat Pemantul Cahaya (APC) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari dikeluhkan oleh pengguna kendaraan angkutan barang.
Pasalnya, pemasangan APC serta perpanjangan pengujian kendaraan bermotor atau KIR yang dilakukan Dishub Kendari harus merogok kocek cukup dalam hingga mencapai Rp 850 ribu untuk truk kategori empat roda dengan enam ban.
Bahkan menurut salah satu sopir truk yang mengurus perpanjangan KIR harus menunda memasang APC akibat pembayaran yang dirasa terlampau mahal.
"Kita tidak bisa urus perpanjangan KIR kalau tidak pasang dulu APC. Tapi mahal, jadi ditunda dulu," ujar pria yang tak ingin disebut identitasnya itu, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Surah Al-Maun, Siapa Orang yang Mendustakan Agama?
