Terlebih katanya, APC tersebut tidak diperbolehkan untuk dibeli di toko tertentu selain yang ada disediakan oleh Dishub Kendari.
"Kita tidak bisa beli di tempat lain, harus dari Dishub," paparnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kendari, Muhammad Ali Aksa menerangkan, untuk pemasangan APC terhadap kendaraan angkutan barang memang sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
"Tapi ini tidak perlu terlalu mahal, tergantung dari kendaraannya. Tapi kan bisa dinego, misalnya, dipasang dulu sedikit-sedikit, mungkin pasang di depan atau di samping kendaraan dulu. Kan bisa itu," jelas Ali Aksa.
Lebih lanjut katanya, stiker APC sendiri bisa dibeli di luar dari yang disediakan oleh Dishub Kendari dengan syarat harus Standar Nasional Indonesia (SNI).
