“Komisi I khususnya, benar-benar mengapresiasi ketika penegasan sanksi benar-benar direalisasikan sesuai aturan hukum dan aturan main yang ada, dan tidak pandang bulu ketika terbukti bersalah,” ujarnya.
Politisi muda dari Partai PKS ini mengungkapkan, pungli masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Serobot Lahan Warga, Pemda Busel Bakal Dipolisikan
Menurutnya, kasus ini harus bisa dilihat dan dibuktikan dulu secara detail permasalahan dan seperti apa pengakuan dari pelaku.
“Jika benar ini terjadi, berarti ini tindakan melawan hukum. Bisa jadi pencopotan status mereka sebagai ASN sebagai salah satu hukumannya,” ucapnya.
