“Dengan impor yang tak terkendali program ini bisa hancur lebur. Dana APBN yang digelontorkan menjadi sia-sia. Ibarat ada yang menanam, tapi juga ada yang membinasakan. Kita harus duduk bersama, menata bersama,” kilahnya.

Terlebih, kata Gobel, di tengah upaya itu terbit Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 pada 1 April 2021, yang menghapuskan rekomendasi teknis dari kementerian terkait dan cukup izin dari Kemendag untuk melakukan impor.

“Bawang putih masuk di dalamnya yang tidak butuh rekomendasi teknis dari Kementan (Kementerian Pertanian). Ini tentu bisa mengacaukan program swasembada bawang putih, karena besaran impor bisa tidak terkoordinasikan dengan produksi petani kita sendiri,” imbuhnya.

Karena itu, Gobel mengingatkan untuk segera merevisi kembali Permendag No.20 Tahun 2021 tersebut

“Permendag ini sangat tidak memihak pada kemampuan dalam negeri. Hanya menguntungkan importir. Ini sama sekali tidak menghormati daya kreasi. Bertani itu proses budaya yang dalam, penuh nilai dan kearifan lokal. Beda dengan importir, cukup modal duit dan selembar izin,” pungkasnya. (C)