KENDARI, TELISIK.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Dr. H. Muh. Said Didu menilai praktik tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengga (Sultra) sudah melenceng dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu disampaikan mantan Sekjen Kementerian BUMN itu saat menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Tokoh Nasional bersama 150 Tokoh dan Intelektual Sultra di Kendari, Rabu (5/8/2026) malam.

"Laboratorium pelanggaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah Sulawesi Tenggara," ujar Said Didu.

Ia menilai, sudah terlalu lama kekayaan alam Sultra dikuasai segelintir pihak, bukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, praktik pertambangan yang berjalan saat ini hanya melahirkan masalah kerusakan lingkungan, kemiskinan dan hilangnya kedaulatan negara atas sumber daya alam.

"Sulawesi Tenggara harus kembali ke Pasa 33 UUD 1945 dan saya pikir itu belum terlambat. Kalau Bapak Presiden tidak melakukan itu, maka saya yakin Sulawesi Tenggara akan tenggelam," ujarnya.