Baca Juga: Dialog 150 Tokoh dan Intelektual Sultra Bahas Tata Kelola Tambang, Dihadiri Said Didu

Menurutnya, upaya yang dilakukan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan sejauh ini masih kurang efektif, baik itu yang dilakukan melalui satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), maupun melalui program hilirisasi yang dilaksanakan.

"Saya menyatakan yang dilakukan Presiden itu kurang. Harusnya tim penertiban sumber daya alam, bukan hanya kawasan hutan. Sumber daya alam di Sulawesi Tenggara sudah habis karena tidak ada tim penertiban itu," ujar Said Didu.

Ia menambahkan, permasalahan lain yang menjadi tantangan dalam penegakan Pasal 33 di Sultra, yakni sebagian besar kekayaan sumber daya alam telah jatuh ke tangan segelintir orang yang seharusnya tidak berhak.

"Tambang-tambang sudah jatuh ke siapa, lahan-lahan sudah jatuh ke siapa, itu perlu kita identifikasi dan kita melakukan proposal untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 di Sulawesi Tenggara sebagai laboratorium pembalikan dari pelanggar Pasal 33 menjadi penegak Pasal 33," pungkasnya.