Baca juga: Pasca Teror, Pintu Masuk Polres Baubau Dijaga Personel Bersenjata Lengkap

Dimana, jalan umum itu merupakan jalan penghubung antara Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka, sehingga hal tersebut dikeluhkan masyarakat karena asap debu kotoran, dan sering menimbulkan kecelakaan.

Saat unjuk rasa berlangsung, belum ada satu pun perwakilan dari DPRD Kabupaten Kolaka yang menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan atau keterangan terkait yang menjadi tuntutan aksi.

Sebelumnya, DPRD Kolaka telah mengeluarkan surat perihal rekomendasi agar PT AMI terlebih dahulu melengkapi izin proses pengangkutan Ore Nikel yang menggunakan jalan umum dan legalitas izin Terminal Khusus (Tersus), sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

Selain itu, pihak DPRD juga meminta pihak syahbandar Pomalaa agar tidak melakukan pelayanan kegiatan kepelabuhan dan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB), sebelum PT AMI memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.