Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di beberapa Kampus dan Owner Penerbitan

SEJAK periode lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menambahkan kegiatan bagi para anggotanya yakni melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Sosialisasi ini dilakukan tentu saja terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan oleh lembaga DPRD.

Kinerja anggota lembaga perwakilan rakyat seperti DPR maupun DPRD terdapat tiga fungsi yang dilakukannya yakni legislasi, anggaran (budgetting) dan pengawasan (controlling). Fungsi legislasi tentu berbeda-beda jenisnya dalam rumpun lembaga perwakilan.

Jika di level nasional/pusat, legislasi yang dimaksud adalah proses pembuatan undang-undang, sedangkan dalam level tingkat daerah, legislasi yang dimaksud adalah proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda).