Jika merujuk pada hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan mengenai jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Ini menjelaskan hirarki Peraturan Daerah sebagai jenis legislasi yang berada di tingkat daerah.

Peraturan Daerah yang berhasil ditetapkan tentu saja telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Proses mensosialisasikan Peraturan Daerah, tentu saja dilakukan setelah undang-undang itu ditetapkan dan/atau telah diundangkan.

Makna Penting Sosialisasi Peraturan Daerah

Sosialisasi legislasi berupa Peraturan Daerah tentu saja dilakukan oleh DPRD, disebabkan lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sehingga wajar jika yang melakukan sosialisasi adalah anggota-anggota DPRD itu sendiri.