Tujuan sosialisasi Peraturan Daerah ini tentu saja banyak nilai-nilai penting yang meliputi kegiatan tersebut. Pertama, memasyarakat nilai-nilai dari yang dihasilkan oleh negara/tingkat daerah kepada masyarakat.

Kedua, masyarakat dapat mengetahui produk hukum yang telah dihasilkan oleh DPRD, yang suka ataupun tidak suka akan berpengaruh kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui apa tanggung jawab, hak dan kewajiban dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah tersebut.

Ketiga, dalam proses kegiatan sosialisasi peraturan daerah, anggota DPRD juga dapat mendengarkan berupa respons (feedback) dari masyarakat terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Feedback dari masyarakat ini tentu saja bernilai penting bagi anggota DPRD, yang sekaligus respons ini menunjukkan dukungan ataukah tuntutan yang hadir dari masyarakat atas nilai-nilai baru yang dihasilkan dari proses bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Respons ini juga dapat bermakna penting bagi DPRD dalam melakukan pengawasan secara tidak langsung kepada Pemerintah Daerah.