Poin terakhir, sosialisasi peraturan daerah ini juga semakin mendekatkan diri antara legislator dengan konstituennya. Konstituen yang dimaksud bisa berupa anggota internal partai politik, pemilih, maupun masyarakat secara keseluruhan. Melalui sosialisasi Peraturan Daerah ini, konstituen dapat merasakan kedekatan, bahkan juga seperti menerima laporan kinerja anggota legislatornya yang dipilih.
Apalagi sosialisasi Peraturan Daerah tak hanya dilakukan di tingkat daerah pemilihannya semata. Seperti Minggu kemarin, penulis diminta untuk turut mensosialisasikan Peraturan Daerah, anggota DPRD DKI Jakarta dari daerah pemilihan Jakarta Utara mensosialisasikan Peraturan Daerah di daerah pemilihan Jakarta Timur, ternyata tak sekadar sosialisasi, ia sedang melakukan “pulang kampung” di daerah tempat ia dibesarkan.
Kegiatan DPRD tak melulu sekadar input semata melalui serap aspirasi melalui reses saja. Tetapi juga dengan adanya sosialisasi peraturan daerah ini, feedback dari masyarakat dapat benar-benar dirasakan seperti sebuah penilaian, bahwa peraturan daerah itu bersifat prosedur teknis semata atau memang dapat dirasakan manfaatnya dalam tataran implementasi. Sehingga, tidak sekadar berupa keindahan isi pasal semata, tetapi kebermanfaatannya benar-benar dibutuhkan dan dirasakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Show of Power: Politik Ala Jokowi
Baca Juga: Mengamankan Kekuasaan, Memperluas Koalisi
