Sosialisasi Peraturan Daerah yang dikemas dengan cerdas, tentunya akan membawa kebermanfaatan bagi legislator dan konstituen. Misalnya, dalam sosialisasi peraturan daerah turut mengundang institusi dari pemerintah daerah, yang merupakan rekan dalam bekerja.
Sehingga misalnya, kehadiran kepala dinas, juga dapat langsung menjadi sarana pengawasan dari legislator, maupun sarana saling kerjasama antara legislator dengan pemerintah daerah atas feedback dari masyarakat.
Sehingga demikian, program sosialisasi Peraturan Daerah yang baik ini semestinya membuat anggota DPRD lebih semangat untuk mendekatkan diri kepada masyarakat luas, konstituennya, maupun rekan-rekan internalnya, bukan malah mengesampingkan kegiatan ini sebagai ajang konsolidasi semata, apalagi jika hanya sekadar yang penting kegiatan ini berhasil diguguarkan sebagai kewajiban semata.
Padahal ini adalah kesempatan yang baik, untuk menyampaikan hasil kinerjanya, menemui konstituen, melakukan pengawasan, dan sekaligus melakukan konsolidasi agar dapat terpilih kembali. (*)
