KENDARI, TELISIK.ID - Abdul Qohar resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penunjukan ini merupakan bagian dari rotasi besar yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Juli 2025. Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan Abdul Qohar akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung.
Sepanjang menjabat Dirdik Jampidsus sejak 29 Agustus 2024, Abdul Qohar dikenal menangani berbagai kasus besar, termasuk dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong dan kasus-kasus suap di lembaga peradilan yang melibatkan hakim dan panitera.
Beberapa kasus besar bahkan menyita perhatian publik dan memunculkan sejumlah vonis berat.
