Zarof divonis 16 tahun penjara.

3. Korupsi Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga

Negara dirugikan hingga Rp 193,7 triliun.

Menjerat tujuh pejabat dan direktur Pertamina dan anak usahanya.

Termasuk Rivai Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi.