JAKARTA, TELISIK.ID - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat perdata oleh dua orang yang namanya sama dengan tersangka pembunuhan.
Mereka menuntut pengembalian uang Rp 1,6 miliar dan mobil Lamborghini Aventador.
Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto melalui kuasa hukum mereka, Pahala Manurung.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Pahala Manurung mengajukan gugatan terhadap lima orang, termasuk AKBP Bintoro.
