Menariknya, nama penggugat sama persis dengan nama tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan. Ia menyebut berita yang beredar di media online sebagai fitnah belaka.

Mengutip dari Tempo, Rabu (29/1/2025), Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan. Telepon seluler dan rekening bank milik Bintoro turut disita untuk diperiksa.

Bintoro menjelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan P21.

Proses perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka, Arif Nugroho dan Bayu Haryoto, beserta barang bukti telah disidangkan. Bintoro menegaskan bahwa gugatan perdata tidak terkait dengan dugaan pemerasan.

Ia menyebut gugatan perdata tersebut menuduhnya menerima Rp 5 miliar tunai. Selain itu, ia juga dituding menerima transfer Rp 1,6 miliar ke rekeningnya. Bintoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.