Polisi menetapkan salah satu warga negara Australia berinisial JJTW, 28, sebagai terduga pelaku utama dalam jaringan tersebut.
Dalam proses penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa kamera profesional dan alat kontrasepsi yang diduga digunakan dalam proses produksi konten dewasa.
Baca Juga: Sosok Wirwan MS Dicopot dari Ketua DPC Gerindra, Bupati Tinggal Umrah Warganya yang Kebanjiran
“Penyidik menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aktivitas mereka serta beberapa alat kontrasepsi di lokasi,” kata AKBP Arif Batubara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas para terduga pelaku diduga berlangsung di beberapa bar dan lokasi hiburan malam yang banyak dikunjungi pelajar Australia selama periode liburan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Keimigrasian, serta unsur perlindungan anak jika ditemukan keterlibatan pihak yang belum cukup umur.
