"Ya benar, ada anggota kita yang meninggal dunia akibat ditusuk pelaku bandar narkoba saat menjalankan tugas," ungkap Andi.
Dua anggota lain yang terluka kini menjalani perawatan di RS Besamah, Pagaralam.
Baca Juga: Sosok Ratna Sari Dewi: Istri Soekarno Didenda Rp 3 Miliar Gegara Pecat Dua Karyawan
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berat. Polres Lahat menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 213 KUHP. Kapolres Lahat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum dengan adil.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil," ujarnya.
