Ia juga mengimbau agar pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Belum ada yang melapor secara resmi. Jadi kami imbau agar segera melapor agar dapat diambil keterangannya,” sambungnya.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam menindak setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Proses penanganan internal maupun pidana akan berjalan sesuai aturan berlaku.

“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelas Djoko.

Diketahui, Briptu Yuli selama ini aktif membuat konten yang cukup sering muncul di linimasa warganet. Kontennya beragam, mulai dari aktivitas kepolisian, pembahasan bisnis kecil, hingga cuplikan humor ringan. Beberapa waktu lalu, ia juga sempat dikenakan sanksi disiplin terkait konten yang dianggap tidak sesuai dengan aturan internal kepolisian.