“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (16/2/2026).
Menurut penyidik, koper tersebut dititipkan ketika Didik mulai menjalani pemeriksaan internal oleh Propam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat. Permintaan penitipan dilakukan sebelum status hukum Didik meningkat. Sejak saat itu, koper disimpan di rumah Dianita hingga akhirnya disita sebagai barang bukti.
Perkara ini bermula dari penonaktifan Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota setelah muncul dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga: Link Video Viral Mahasiswi KKN 13 Menit Bikin Geger, Sempat Sewa Rumah Warga jadi Posko
Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada awal Februari membuka alur dugaan aliran dana dari seorang bandar bernama Koko Erwin kepada Didik dengan nilai mencapai Rp1 miliar.
