Biro Paminal Divisi Propam kemudian membawa Didik ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam proses itu, Didik mengakui kepemilikan koper berisi narkoba yang kemudian ditelusuri keberadaannya. Dari pengakuan tersebut, penyidik mengembangkan pencarian hingga menemukan koper berada di kediaman Dianita.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, memaparkan rangkaian pengungkapan kasus yang berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota polisi lain.

“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan sabu seberat 30,4 gram. Hasil interogasi kemudian mengarah pada keterlibatan pejabat di lingkungan Polres Bima Kota. Pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap AKP ML, menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan pejabat terkait menemukan lima bungkus sabu dengan berat ratusan gram. Dari keterangan itu, nama Didik kembali disebut.