Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang, Banten, dan menemukan sejumlah narkotika serta psikotropika dengan berbagai jenis.

“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ungkap Jhonny.

Baca Juga: Viral Link Mahasiswi KKN 13 Menit Dikaitkan dengan Adegan Teh Pucuk, Begini Penjelasannya

Barang bukti yang disita dari rumah Didik meliputi sabu dalam beberapa plastik klip, ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Atas temuan tersebut, Didik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sejumlah pasal pidana terkait narkotika dan psikotropika.

Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.