Dwi Bagus juga disebut bekerja di sektor swasta dengan pekerjaan yang berkaitan dengan survei lapangan atau pemetaan tanah. Meski demikian, informasi mengenai nama perusahaan, jabatan formal, dan lama bekerja belum dijelaskan secara terperinci oleh kepolisian.

Dalam perkara ini, Dwi Bagus diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan DH. Sementara itu, AG merupakan anak DH dari hubungan sebelumnya dan bukan anak kandung tersangka.

Menurut keterangan penyidik, peristiwa tersebut bermula pada 20 September 2026 ketika Dwi Bagus dan DH bertemu di sebuah hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Pertemuan itu berujung pertengkaran hingga tersangka diduga mencekik DH sampai meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka diduga membunuh AG dil dalam mobil yang berada di rumah orang tuanya, kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Roy menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, AG turut dibunuh karena dikhawatirkan dapat menjadi saksi atas kematian ibunya.