“Pengakuan dari tersangka kepada kami, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” jelas Roy.
Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga membawa jasad mereka ke rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.
Diduga Menghabiskan Dua Hari untuk Menghilangkan Jejak
Polisi mengungkapkan, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menghilangkan jejak pada 22–23 September 2026. Dalam proses tersebut, ia disebut memesan gergaji dan mesin penggiling daging dari Gresik.
Penyidik menyebut tersangka membakar jasad kedua korban di pekarangan belakang rumahnya. Sisa tulang belulang kemudian dipotong menggunakan gergaji mesin dan dihancurkan dengan mesin penggiling daging. Sisa jasad tersebut kembali dibakar sebelum abu dan bagian tubuh yang telah dihancurkan dibuang ke sungai di sekitar Jembatan Winongo, Madiun.
