Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban di Bogor kehilangan kontak dengan DH dan AG sejak 20 September 2026. Keluarga kemudian menemui Dwi Bagus dan bersama-sama melaporkan hilangnya kedua korban ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Menurut Roy, tersangka ikut hadir saat laporan orang hilang dibuat. Polisi menduga kehadirannya merupakan bagian dari skenario untuk membuat kedua korban seolah-olah menghilang.

“Kemudian pada saat dilaporkan ke Polres Madiun Kota, pelaku juga ikut hadir. Sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang dia coba skenariokan,” ucapnya.

Setelah laporan tersebut dibuat, Dwi Bagus diduga meninggalkan Madiun dan bersembunyi di kediaman kerabatnya di wilayah Jombang. Polisi kemudian menangkapnya pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah melakukan penyelidikan.

“Melarikan diri, tidak ke mana-mana, hanya ke salah satu tempat di Jombang. Nah di sinilah dia bersembunyi sambil memonitor situasi yang terjadi di luar,” kata Roy.