AGK diduga menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun miliknya sendiri. Dari total Rp99,8 miliar dana yang diterima, Rp87 miliar diterima melalui transfer bertahap melalui berbagai bank.
Jaksa memerinci bahwa AGK menerima gratifikasi dari fee proyek infrastruktur di Maluku Utara yang mencapai Rp500 miliar, bersumber dari APBN. Selain gratifikasi, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar, yang digunakan untuk membayar keperluan pribadi seperti penginapan hotel dan perawatan kesehatan.
JPU menyampaikan bahwa jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan AGK mencapai Rp87 miliar, di luar uang tunai sebesar 30.000 dolar AS.
Atas perbuatannya, AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai bukti awal dugaan TPPU, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
