Namun, sebagian lainnya mengecam keputusan tersebut karena dianggap tidak menghormati kehadiran Bobby Nasution sebagai tamu resmi dari luar provinsi.

Momen pertemuan itu terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, di Pendopo Gubernur Aceh. Muzakir Manaf bahkan mencantumkan caption dalam unggahannya:

“Menerima kunjungan silaturahmi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, guna membahas status kepemilikan 4 pulau di perbatasan Aceh-Sumut.”

Empat pulau yang menjadi polemik tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempatnya sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, namun kini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dokumen itu menetapkan pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang ditandatangani pada 25 April 2025. Kebijakan ini mendapat penolakan luas dari sejumlah tokoh Aceh dan masyarakat lokal.