Fikram menegaskan bahwa kasus ini akan segera dibawa ke sidang BK dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat. “Kami sudah sepakat, minggu depan kasus ini masuk persidangan badan kehormatan dan minggu depan juga putusan badan kehormatan akan dibacakan,” kata Umar Karim menambahkan.
Lebih jauh, BK juga mempertimbangkan memanggil langsung FT untuk dimintai keterangan terkait motif penyebaran video tersebut.
“Bisa saja kita akan mengundang perempuan itu (FT). Apa tujuan dia memviralkan itu?,” ujar Fikram.
Di hadapan BK, Wahyudin mengakui bahwa ia memang berada dalam video tersebut, namun berdalih tidak sadar saat peristiwa terjadi. Ia mengatakan kondisinya saat itu sedang mabuk usai perjalanan ke Makassar.
“Sejak malam sampai besok pagi ke bandara, masih kondisi tidak sadar, artinya dalam keadaan mabuk,” ungkap Wahyudin dalam pemeriksaan.
