PASANGKAYU, TELISIK.ID - Hijrah, seorang karyawati Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pasangkayu, Sulawesi Barat, meregang nyawa saat menjalankan tugasnya menagih utang.

Ia dibunuh oleh Risman, seorang petani yang juga suami dari nasabah tempat Hijrah bekerja, hanya karena tersinggung dengan ucapan saat proses penagihan.

Hijrah bekerja di PT Permodalan Nasional Madani (PNM), perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa keuangan ultra mikro. Usianya masih sangat muda, baru 19 tahun, namun harus mengakhiri hidup tragis di tangan nasabah.

Sehari-hari, ia tinggal bersama sang nenek di Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Pasangkayu. Kedua orang tuanya telah berpisah dan membangun rumah tangga masing-masing.

Sepupu korban, Fini, menceritakan bahwa Hijrah dikenal sebagai pribadi yang penuh tanggung jawab, terutama kepada neneknya yang sudah lama sakit-sakitan.