Selain itu, penyebaran konten tanpa verifikasi juga berisiko melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam mengakses maupun membagikan informasi.
Fenomena ini kembali menunjukkan pentingnya literasi digital di tengah arus informasi yang cepat. Pengguna internet diharapkan tidak mudah terpancing oleh konten viral serta tetap mengedepankan kehati-hatian dalam berinteraksi di ruang digital. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
