Tak ada yang menyangka, kisah hidupnya yang sederhana justru berakhir pilu di tangan orang yang dikenalnya di tempat kerja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi juga terus mendalami kemungkinan motif lain di balik pembunuhan sadis ini. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
