Dalam Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 10 disebutkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun.

Dengan demikian, Bambang dan Dhony menjabat untuk periode 2022-2027. Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe menjadi pejabat pertama yang menduduki jabatan tersebut untuk memimpin di Ibu Kota Nusantara.

Namun, sebelum masa jabatan berakhir, keduanya mengajukan pengunduran diri dari kepala dan wakil kepala Otorita IKN.

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali