Namun, namanya mendadak melambung setelah dikaitkan dengan kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret pejabat tinggi Polri.
Sejumlah langkah penegakan disiplin pun mulai terlihat. Pada 29 Juli 2025, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar gelar perkara secara tertutup.
Tak lama kemudian, tepatnya 5 Agustus 2025, Irjen Krishna Murti dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, menjadi staf ahli Kapolri.
Kompol Anggraini sendiri disebut masih menjalani proses sidang etik. Sanksi yang menantinya bisa sangat berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Polri terkait isu yang menyeret nama Krishna Murti dan Kompol Anggraini.
