JAKARTA, TELISIK.ID – Sosok Kompol Kosmas kini menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat oleh Polri.

Sanksi itu muncul usai insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan keputusan pada Rabu (3/9/2025). Kompol Kosmas Kaju Gae yang menjabat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, terbukti melanggar etik dalam penanganan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.

Dalam sidang, ia mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video insiden viral di media sosial.

“Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ucap Kosmas di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).