Baca Juga: Sosok Om Agus Sahroni, Heboh di Medsos Disebut Pensiunan Jenderal

Kosmas menjelaskan bahwa saat insiden ia berada di dalam rantis, tepat di samping pengemudi. Ia menegaskan tidak ada niat untuk mencelakai Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” katanya sambil menahan emosi.

Sidang etik yang dipimpin Divisi Propam Polri menilai tindakan Kosmas tidak profesional sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam, Kombes Heri Setiawan, menyampaikan keputusan sidang.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.