Selain PTDH, Kosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus di Biro Provos Divpropam selama enam hari.
Baca Juga: Profil Sucianti Suaib Saenong: Perempuan Timur Satukan Bisnis dan Politik
Dalam kasus ini, total tujuh anggota Brimob diperiksa, dua di antaranya termasuk Kosmas dan Bripka R selaku pengemudi rantis dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat.
Kosmas menutup keterangannya dengan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri.
Namun, di balik penyesalan itu, kariernya di kepolisian resmi berakhir dengan keputusan sidang etik yang tidak dapat ditarik kembali. (C)
