Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan senjata api.

Baca Juga: Kronologis Penembakan di Kantor MUI hingga Dugaan Penyebab Pelaku Tewas

Selain menangkap MSM, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian dan rumah tersangka. Di antaranya senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, magasin, amunisi, serta senjata api laras panjang FNC Belgia, seperti dilansir dari antaranews.com.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, termasuk rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir dan Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan.

Kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diusut tuntas. Kapolres Andik Purnomo Sigit menyatakan bahwa hukuman bagi tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (C)